Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat ditawarkan hakim untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus swab test RS UMMI.
Pilihan tersebut disampaikan majelis hakim saat berlangsungnya persidangan di PN Jaktim pada Kamis (24/6/2021).
"Sesuai pasal 196 KUHAP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Hakim Khadwanto mengatakan, tidak hanya dua hak yang bisa diperoleh Rizieq sesuai aturan hukum acara pidana tersebut. Pendiri FPI ini juga memiliki hak untuk mengajukan pengampunan atau grasi kepada presiden.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Awal Bentrokan Massa Pendukung Rizieq Shihab dengan Aparat
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur hakim.
Hakim kemudian melemparkan penawaran kepada Rizieq terkait sejumlah hak yang sudah dibeberkan tersebut.
"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab?," tanya hakim.
Kemudian Rizieq memberikan jawaban. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Bui Habib Rizieq pada Kasus RS UMMI, Hakim: Terdakwa Meresahkan Masyarakat!
"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya.
Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.