Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Hakim menilai bahwa Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Eksekutif Komiter Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan untuk Rizieq Shihab.
Akan tetapi, Muannas Alaidid harus menghormati putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab dibui selama empat tahun.
Baca Juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi
"Mesti mengecewakan putusan kita hormati saja," ungkapnya, dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya.
Meski merasa kecewa dengan vonis tersebut, Muannas mengaku Rizieq bukanlah contoh yang baik bagi pendukungnya.
"Ini penjara MRS untuk ketiga kalinya, sebagai tokoh agama beliau tidak juga memberikan contoh yang baik bagi pendukung awamnya terlebih di tengah darurat pandemi," ujarnya.
Menurut Muannas, putusan tersebut merupakan hukuman yang tepat bagi Rizieq Shihab.
"Putusan lebih tinggi dari tuntutan adalah hukuman yang tepat," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.