Suara.com - Fakta baru terungkap dibalik kasus penembakan seorang pelajar bernama Moch Idris Saputra (18) di Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat. Terungkap dua dari 10 pelaku yang ditangkap polisi ternyata positif mengonsumsi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kedua pelaku yang positif mengonsumsi sabu berinsial HS dan NS. Dalam perkara penembakan, HS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata airsoft gun. Sementara NS masih berstatus saksi.
"Hasil pemeriksaan dua orang di antaranya positif amfetamin atau sabu," kata Ady saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021).
Ady menyebut total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni JP, HS, DT dan FW. JP merupakan pelaku utama yang menembakkan senjata api revolver ke udara dan ke tubuh korban.
Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Pelajar di Tamansari: Selain Senpi, Pelaku Juga Bawa Parang
"Tersangka atas nama JP menembakkan senjata ke atas sebanyak satu kali, tiga tersangka lainnya HS, DT, dan FW mengacungkan sajam berupa parang," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan sajam. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diringkus saat Bobo Bareng
Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari sebelumnya menangkap 10 pelaku penembakan terhadap Idris. Mereka ditangkap di wilayah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan saat tertidur.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Lalu Mesti Ali ketika itu menuturkan jika mereka ditangkap setelah pihaknya terlebih dahulu mengidentifikasi satu pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Kelewatan! Selain Tembak Pelajar, Komplotan Pelaku Juga Rusak Mobil hingga Gerobak Nasgor
"Di situ kita dapat informasi bahwa yang dikenal ini ada di daerah Bukit Duri sana. Makanya kita ke sana, rupanya semua mereka abis kejadian di Tamansari mereka kumpul semua di situ (Bukit Duri)," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Dari sepuluh pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan wanita. Mereka ditangkap saat tengah tertidur pada pukul 04.00 WIB subuh atau tiga jam setelah kejadian, Selasa (22/6) dini hari.
"Mereka lagi tidur. Karena kan kejadian pukul 01.00 WIB, sekitar pukul 04.00 WIB kita sudah monitor," katanya.
Belakangan lalu menyebut, delapan pria tersebut berprofesi sebagai debt collector. Mereka kerap membawa senjata api.
Dari lokasi penangkapan, penyidik menemukan barang bukti berupa senjata api jenis revolver. Selain itu juga ditemukan airsoft gun dan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
Lalu mengemukakan bahwa senjata api jenis revolver itu telah diakui milik pelaku utama berinsial JP. Senjata itu yang digunakannya saat pelaku menembak korban hingga kritis.
"Ada satu senjata yang sudah diakui oleh pelaku utama memang itu yang digunakan senjata revolver sama ada beberapa senjata tajam. Itu juga di salah satu mereka itu kita temukan airsoft gun," beber Lalu.
Mabuk
Idris sebelumnya ditembak oleh orang tak dikenal alias OTK di Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (22/6) dini hari. Dia ditembak oleh pelaku yang kekinian diketahui berinisial JP lantaran tak terima ditegur saat tengah mabuk minuman beralkohol alias miras bersama teman-temannya.
"Korban menegur pelaku karena minum miras di depan rumah atau pinggir jalan depan rumah temannya, pelaku marah dan menembak korban," kata Kaposlek Metro Tamansari AKBP Iverson Manosoh kepada wartawan Selasa (22/6) sore.
Iverson memastikan pelaku bukan warga sekitar.
Dalam insiden ini, korban mengalami tiga luka tembak. Dua di antaranya di tangan dan satu pada bagian ketiak kiri.
"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," bebernya.