Suara.com - Tak hanya hukuman penjara, anggota polisi Briptu Nikmal Idwar alias II yang telah memperkosa gadis belia di dalam di Polsek Jailolo Selatan terancam dipecat dengan tidak hormat. Sanksi itu diberikan lantaran tindakan Briptu Nikmal dianggap biadab.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menilai perbuatan Briptu Nikmal biadab dan telah melukai serta mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi," kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu Nikmal sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa ABG Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu Nikmal kekinian telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.
"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak menoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Dalam perkara ini Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.
Diperkosa di Polsek
Baca Juga: Kejam! Seorang Pria Tega Perkosa 30 Anak-anak Dalam Satu Minggu
Briptu Nikmal dikabarkan telah memperkosa remaja dibawah umur. Mirisnya, tindakan asusila itu dilakukan pelaku di kantor kepolisian, yakni Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.
Peristiwa bejat itu berawal saat korban bersama rekannya bermalam di sebuah penginapan pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Kemudian korban didatangi anggota polisi. Mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, diangkut menggunakan mobil patroli.
Tiba di Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Korban yang berusia 16 tahun itu, diperiksa di ruangan Briptu Nikmal.
Dalam pemeriksaan, korban tetiba dicerca dengan pertanyaan seputar aksi pelarian. Namun, korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.
Singkat cerita, karena waktu telah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut. Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat.
Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam. Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu Nikmal terlihat keluar dari ruangan gadis itu.
Berdasarkan keterangan teman korban, saat ia masuk ke ruangan, korban terlihat sedang menangis. Kepada sang rekan, korban menuturkan kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat Briptu Nikmal. Bahkan, jika tidak melayani, korban diancam akan dipenjara.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada korban dan rekannya.