Suara.com - Polsek Metro Tamansari menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan pelajar bernama Moch Idris Saputra (18). Salah satu tersangka ialah JP yang merupakan pelaku utama penembakan.
"Ada empat sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Lalu Mesti Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan sajam. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Lalu.
10 Orang Ditangkap
Polisi sebelumnya menangkap 10 pelaku penembakan terhadap Idris. Mereka ditangkap di wilayah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan saat pulas tertidur.
Lalu ketika itu menuturkan jika mereka ditangkap setelah pihaknya terlebih dahulu mengidentifikasi satu pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
"Di situ kita dapat informasi bahwa yang dikenal ini ada di daerah Bukit Duri sana. Makanya kita ke sana, rupanya semua mereka abis kejadian di Tamansari mereka kumpul semua di situ (Bukit Duri)," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Dari sepuluh pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan wanita. Mereka ditangkap saat tengah tertidur pada pukul 04.00 WIB subuh atau tiga jam setelah kejadian, Selasa (22/6) dini hari kemarin.
Baca Juga: Kelewatan! Selain Tembak Pelajar, Komplotan Pelaku Juga Rusak Mobil hingga Gerobak Nasgor
"Mereka lagi tidur. Karena kan kejadian pukul 01.00 WIB, sekitar pukul 04.00 WIB kita sudah monitor," katanya.