Suara.com - Mantan perdana menteri Pantai Gading dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan merencanakan kudeta terhadap mantan sekutunya Presiden Alassane Ouattara.
Menyadur France24 Kamis (24/6/2021) Guillaume Soro didakwa dengan konspirasi dan percobaan serangan terhadap otoritas negara.
Pria yang diasingkan ke Eropa tersebut telah berulang kali membantah tuduhan itu dan mengecamnya bermotif politik.
"Persidangan ini sekali lagi menunjukkan korupsi peradilan Pantai Gading dan kepatuhannya yang disengaja kepada diktat eksekutif," kata Soro dalam sebuah pernyataan setelah putusan.
Kasus tersebut telah meningkatkan ketegangan di negara yang masih belum pulih dari perang saudara satu dekade lalu.
Saat perang tersebut Soro memimpin pemberontak yang menyapu Ouattara ke tampuk kekuasaan setelah pemilihan yang disengketakan.
Soro kemudian menjabat sebagai perdana menteri dan ketua parlemen di bawah Ouattara, tetapi kedua orang itu kemudian terlibat perselisihan.
Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Soro pada Desember 2019, tepat sebelum dia berencana pulang dari Eropa untuk meluncurkan kampanye kepresidenannya.
Soro juga dituduh mencuri dana publik, di mana dia dihukum dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun lalu. Dia menyangkal tuduhan itu juga.
Baca Juga: Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara
Pengadilan pada hari Rabu juga menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada beberapa rekan dekat Soro karena berpartisipasi dalam rencana kudeta.