KPK Terima Duit Ratusan Juta Hasil Pembayaran Denda dari Para Terpidana Korupsi

Kamis, 24 Juni 2021 | 09:01 WIB
KPK Terima Duit Ratusan Juta Hasil Pembayaran Denda dari Para Terpidana Korupsi
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang denda dan pengganti dari para terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Uang itu akan dimasukan kembali ke kas negara.

Pertama, uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke dalam perkara kasus bansos Covid-19, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.

"Uang denda sebesar Rp 200 juta dari Terpidana Budi Budiman (eks Wali Kota Tasikmalaya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, pembayaran uang denda Rp 599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp 900 juta. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini

Ali menyebut, terpidana Sri Hartini sebelumnya sudah membayar denda dengan cara mencicil. Mulai dari Rp 54, 9 juta, Rp 76 juta dan Rp 170 juta.

Sementara itu, terpidana Ramlan Suryadi, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim telah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1.102 Miliar," ucap Ali.

Ali menegaskan, penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi itu, akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

"Ini sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," imbuh Ali.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa 12 Pejabat KBB Telisik Proyek yang Digarap AA Umbara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI