Suara.com - DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi zona merah, setelah mengalami lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui memang kasus COVID-19 meningkat tajam dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Untuk COVID-19 memang dalam beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dilansir ANTARA.
Lebih lanjut, Riza menyebutkan wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah, karena kasus aktif COVID-19 dan "positivity rate" yang terbilang tinggi.
"Sekalipun kami memiliki tingkat kesembuhan tinggi 92 persen angka kematian 1,7 persen kemampuan PCR, kami hampir 12 kali dari standar yang diminta WHO," tutur dia.
Karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sesuai dengan arahan dan instruksi Satgas COVID-19 nasional serta pemerintah pusat, serta menindaklanjuti regulasi (Kepgub) untuk berbagai pembatasan.
"Umpamanya seperti dalam industri yang sebelumnya 50 persen di kantor, saat ini hanya diperbolehkan 25 persen. Namun ada 11 bidang usaha esensial yang dikecualikan (logistik, keuangan, energi, informasi, dll.)," ungkap Riza.
Pengaturan lainnya, lanjut dia, kegiatan pendidikan diharuskan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan pariwisata diharuskan ditutup, kegiatan seni budaya harus ditutup, bahkan tempat terbuka juga harus ditutup.
"Kecuali ada hajatan masyarakat yang dirasa penting dimungkinkan dengan pembatasan 25 persen. Kemudian yang lain-lain terkait bioskop ditutup, rumah ibadah ditutup. Kemudian kebijakan lainnya transportasi dibatasi 50 persen kecuali gojek," ujar dia.
Baca Juga: Pekanbaru-Rohul Daerah Zona Merah, Satgas Covid-19 Minta Terapkan Ini
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang masuk Rabu ini, pertambahan kasus positif COVID-19 yang ditemukan di Ibu Kota sebanyak 4.693 kasus.