Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Kebijakan itu berupa penyekatan di sejumlah titik di Ibu Kota, guna menekan laju penularan Covid-19.
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur menjadi satu dari 10 titik yang diterapkan kebijakan tersebut. Penyekatan sendiri diperlakukan mulai Senin (21/6/2021) lalu, mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pantauan Suara.com di lokasi, Rabu (23/6/2021) tepat menjelang pukul 21.00 WIB, puluhan pedagang yang biasa berjualan di kawasan ini mulai merapikan barang dagangannya.
Mereka mulai berbenah guna menghindari rajia Satpol PP. Satu persatu lapak ditutup mereka. Lampu yang menerangi satu persatu dimatikan. Pedagang makanan dengan gerobak pun turut berbenah dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Vonis Rizieq Besok, 2.801 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke PN Jaktim
Pemandangan di kawasan inipun mulai sepi. Satu persatu warga juga turut meninggalkan Kawasan BKT.
Sementara itu, untuk menekan arus jumlah kendaraan yang melintas, di sejumlah titik akses masuk ke Kawasan BKT dilakukan penyekatan dengan meletakkan beberapa beton pembatas jalan. Dipasang pula spanduk pengumuman bertuliskan pemberitahuan penyekatan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang akan dilakukan penyekatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021) lalu.
Baca Juga: Detik-detik Pria Terkunci di ATM, Ekspresi Harus Nginap Semalaman Jadi Viral
Sambodo menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.
Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:
- Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
- Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
- Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
- Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
- Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.