Suara.com - Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru menutup sejumlah tempat karena meroketnya jumlah penularan covid-19 di ibu kota.
Mulai dari tempat wisata hingga salon diminta untuk tidak beroperasi selama dua pekan ke depan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Kemudian, rincian penutupan kegiatan masyarakat ditindaklanjuti lewat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekomomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Jenazah Covid-19 Tergeletak di Teras Rumah di Jakut
Surat Keputusan itu ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Selasa 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Gumilar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada operasional restoran.
Lalu ada juga acara akad nikah yang masih diizinkan untuk diadakan dengan catatan pembatasan kapasitas 25 persen.
"Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dapat melayani take away 24 jam," demikian kutipan surat tersebut.
Namun ada sejumlah tempat yang ditutup, di antaranya adalah:
Baca Juga: Tarik Rem Darurat, Anies Minta Warga Beribadah di Rumah
- Kawasan Pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, Ragunan Dll)
- Salon atau barbershop
- Meeting atau seminar atau workshop di hotel dan gedung pertemuan
- Museum dan galeri
- Wisata tirta (olahraga dan rekrasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
- Pusat kesegaran jasmani, Gym dan fitenss center
- Golf, Driving range
- Pemutaran film, bioskop
- Bowling, billiard dan seluncur
- Waterpark
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena permainan anak.