Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menutup taman hingga pemakaman di ibu kota. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang diadakannya kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Tarik Rem Darurat, Anies Minta Pekerja Kantoran 75 persen WFH
Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan aturan yang dibuat Anies itu juga mencakup kegiatan di Taman Pemakaman Umum (TPU). Artinya TPU akan ditutup dan kegiatan ziarah dilarang.
"TPU untuk ziarah ditiadakan," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Kendati demikian, Ivan memastikan kegiatan pemakaman masih berlangsung seperti biasa. Pihaknya hanya melarang kegiatan kunjungan seperti ziarah dan yang membuat kerumunan lainnya.
"Pemakaman masih seperti biasa," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan penutupan pada seluruh taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan sejak 22 Juni 2021 lalu. kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan ini juga sesuai dengan aturan pengetatan PPKM yang baru diperpanjang dua pekan ke depan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Anies Tarik Rem Darurat Lewat Perpanjangan PPKM
"Semua taman ditutup. Itu terkait aktivitas kerumunan di ruang publik," pungkasnya.