Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Setidaknya 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kebijakan ini disahkan pada 22 Juni 2021 dengan tujuan mengendalikan laju penyebaran kasus virus corona yang terus meningkat. PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Berikut merupakan 12 tempat usaha sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PPKM Mikro:
Baca Juga: Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro
- Salon atau Babershop
- Golf atau Driving Range
- Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
- Museum dan Galeri
- Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
- Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
- Pemutaran Film atau Bioskop
- Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- Gelanggang renang dan kolam renang
- Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Sementara itu, hanya ada 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di sektor pariwisata selama PPKM Mikro. Tempat usaha ini juga hanya boleh beroperasi jika mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di DKI Jakarta:
1. Penyedia Jasa Akomodasi
Penyedia jasa akomodasi boleh beroperasi selama 24 jam. Syaratnya, tempat usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat.
Selain itu, operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup. Diantaranya adalah fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat
2. Rumah Makan atau Kafe atau Restoran
Tempat usaha ini masih boleh beroperasi dengan syarat hanya bisa dine in atau makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Layanan dine in juga dibatasi hanya boleh melayani 25 persen pengunjung saja.
Sedangkan layanan take away ataupun delivery boleh dibuka sampai 24 jam. untuk layanan dine in. Penyelenggaraan musik secara live juga tidak diperbolehkan di rumah makan atau kafe ataupun restoran.
Selanjutnya khusus kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Tempat makan juga dilarang menjual pelayanan Shisha.
3. Akad Nikah atau Pemberkatan Nikah
Acara akad nikah ataupun pemberkatan pernikahan yang dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan masih boleh dilakukan. Namun, acara ini harus memiliki izin penyelenggaraan.
Kapasitas acara akad maupun pemberkatan nikah hanya boleh menampung maksimal 30 pengunjung saja. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
4. Resepsi Pernikahan
Acara resepsi pernikahan juga masih boleh dilaksanakan di hotel maupun gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.
Adapun syaratnya adalah kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Acara resepsi juga dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.