Viral Pria Ngamuk Ketahuan Curi Listrik, Ancam Petugas PLN Pakai Parang

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:46 WIB
Viral Pria Ngamuk Ketahuan Curi Listrik, Ancam Petugas PLN Pakai Parang
Viral pria ancam petugas PLN pakai parang. (Instagram/@cetul.22)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN.

Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI