Viral Pria Ngamuk Ketahuan Curi Listrik, Ancam Petugas PLN Pakai Parang

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:46 WIB
Viral Pria Ngamuk Ketahuan Curi Listrik, Ancam Petugas PLN Pakai Parang
Viral pria ancam petugas PLN pakai parang. (Instagram/@cetul.22)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pidana bisa ini, masuk pasal pencurian," ujar warganet.

Denda dan Hukuman Mencuri Listrik

Perlu diketahui, Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.

Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.

Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:

Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;

Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;

Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Baca Juga: Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit

Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI