Suara.com - Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mengamuk dan mengancam petugas PLN menggunakan parang.
Kejadian tersebut direkam dan dibagikan di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @cetul.22.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju biru dan celana putih keluar dari rumahnya.
Tiba-tiba dirinya mengamuk sembari membawa parang di genggaman tangannya.
Baca Juga: Viral Badut Tiduran di Tepi Jalan, Tak Tahan Lelah karena Sedang Sakit
Dia menghampiri si perekam video tersebut dengan menggenggam parang di tangannya.
Kronologi
Berdasarkan unggahan tersebut, pria itu mengamuk lantaran dirinya tak terima ditegur oleh petugas PLN.
Pria itu kedapatan mencuri listrik dengan menggunakan meteran palsu.
"Viral! Petugas PLN hampir ditebas dengan parang oleh seorang pria yang kedapatan menggunakan meteran palsu alias pencurian storm," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.
Baca Juga: Gara-Gara Ngebet Bikin Konten, Toyota Fortuner Wanita Cantik Ini Malah Nyungsep ke Lubang
Menurut informasi unggahan itu, kejadian tersebut terjadi di daerah Matungkas, Minahasa Utara.
Hampir Tebas Petugas PLN
Pria tersebut terlihat sangat emosi sampai hampir menebas kepala petugas PLN itu.
Dalam video tersebut, petugas PLN tampak duduk di sebuah sofa yang berada di depan rumah.
Tiba-tiba, pria tersebut membawa parang dan menghampiri petugas PLN sembari melayangkan ke arah si petugas.
Pria tersebut mengaku dirinya tidak memalsukan meteran. Dia mengklaim bahwa dirinya membayar tagihan listrik seperti pada umumnya.
Komentar Warganet
Warganet yang melihat video tersebut ikut memberikan respon dan komentarnya.
"Sungguh berbahaya ini," balas warganet.
"Udah nyolong, galak pula," timpal warganet.
"Bahaya kalau dibiarkan," komentar warganet.
"Pidana bisa ini, masuk pasal pencurian," ujar warganet.
Denda dan Hukuman Mencuri Listrik
Perlu diketahui, Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Dalam artikel ini akan dijelaskan denda mencuri listrik PLN.
Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.
Dalam kasus pencurian listrik, terdapat 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik, antara lain:
Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan ll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran Golongan lll merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan lV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Pelanggar yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi antara lain, pemutusan listrik sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik.
Pencuri listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.
Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN.
Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.