Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung memeriksa 12 saksi dari pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di dinas sosial pemkab setempat.
Sejumlah 12 orang yang diperiksa yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumia, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, Ahmad Fauzan Azima, Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif KBB Barat Aa Umbara Sutisna. Adapun pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik di Aula Wakil Bupati KBB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah menelisik 11 saksi ini terkait proyek yang pernah dikerjakan Aa Umbara selama menjabat bupati.
Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Aa Umbara di Polres Cimahi
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan oleh Pemkab KBB dikurun waktu kepemimpinan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos KBB, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.
Andri diketahui memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
Baca Juga: Tok! Aa Umbara Dipecat dari Ketua DPD Partai NasDem Bandung Barat
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.