Suara.com - Kabar terbaru hadir dari musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji. Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jakarta resmi mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Anji terkait kasus penyalahgunaan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya baru saja menerima hasil assessment Anji dari BNNP Jakarta.
"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," kata Ady kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Berkenaan dengan itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan proses hukum yang menjerat Anji akan tetap berlanjut. Meski, permohonan rehabilitasi yang bersangkutan telah dikabulkan.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba," ujarnya.
Anji sebelumnya ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) lalu. Berdasar hasil tes urine dia nyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 30 gram. Ganja tersebut diamankan dari dua titik lokasi z yakni di Cibubur dan di salah satu rumah Anji di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selain menyita barang bukti ganja, dalam perkara ini penyidik juga turut menyita buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'. Buku tersebut disita dari rumah Anji di Bandung.
"Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya (artis Jeff Smith)," beber Ady.
Baca Juga: Cianjur Bogor dan Sukabumi Masuk Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi
Kepada penyidik Anji mengaku membeli buku tersebut semata-mata untuk belajar. Khususnya mendalami terkait pengetahuannya tentang ganja.