Suara.com - Komnas HAM mengkonfirmasi mengagendakan pemeriksaan terhadap Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Rabu (23/6/2021).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan BIN dan BAIS bakal digali keterangannya terkait instrumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digunakan saat peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.
“Soal instrumen, metode assesmen yang digunakan,” kata Taufan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2021).
Selain itu, Komnas juga akan mengkonfirmasi keterangan dari KPK dan BKN yang sebelumnya telah diperiksa.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim
“Ya ada lah, mengonfirmasi dari keterangan KPK dan BKN,” ujar Taufan.
Kendati demikian, kata Taufan kedua lembaga itu belum mengkonfirmasikan kehadirannya.
“Ya (akan diperiksa), Tapi belum ada konfirmasi dari mereka (BIN dan BAIS),” ujar Taufan.
Karenanya Komnas HAM berharap agar kedua lembaga itu memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dikirimkan Komnas HAM.
“Kami harapkan kedatangannya untuk menambah terang benderang masalah ini,” kata Taufan.
Baca Juga: Kapitra PDIP Sebut Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK, Begini Respon Kepala BKN
Seperti diketahui, berdasarkan pernyataan dari Ketua BKN, Bima Haria Wibiasana sebagai mitra KPK dalam proses peralihan pegawai menjadi ASN, dia mengatakan melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya BIN, BAIS, BNPT, dan Dinas Psikologi TNI AD.
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui, penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.