Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, menilai adanya wacana masa jabatan presiden tiga periode sebagai langkah pembunuhan karakter. Selain itu, ia menganggap adanya isu ini sengaja untuk framing media dengan konotasi negatif.
"Jika ada komentar dari siapa pun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode, maka kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," kata Viva kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Viva menegaskan, bahwa partainya mendukung pernyataan sikap Presiden Joko Widodo yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Sikap presiden sudah jelas, terang, konstitusional, dan terekam oleh publik," tuturnya.
Baca Juga: HNW Ungkap Skenario Presiden 3 Periode: Mulai dari Darurat Covid hingga Referendum
"Di Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama 19 Oktober 1999 menyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden Jokowi tetap konstitusional, menolak amandemen UUD 1945," sambungnya.
Lebih lanjut, Viva berharap agar para pihak-pihak yang mendorong masa jabatan presiden diubah agar lebih baik fokus untuk penanganan pandemi Covid. Menurutnya hal itu jauh lebih penting.
"Sebaiknya energi Anak Bangsa dicurahkan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan memberantas pandemi Covid 19," tandasnya.
3 Periode
Wacana presiden tiga periode tengah hangat diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini telah dibentuk Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 yang menginginkan Jokowi bisa terpilih kembali ketiga kalinya menjadi presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Dukung Presiden 3 Periode, Begini Penampakan Kantor Seknas Jokowi-Prabowo 2024 di Mampang
Kontan banyak yang menuding gagasan Jokpro 2024 sudah melanggar aturan. Karena jelas-jelas berdasarkan undang-undang masa jabatan presiden hanya bisa terpilih kembali selama dua periode.
Terkait tudingan itu, penasihat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, Muhammad Qodari mengatakan, adalah keliru jika menganggap gagasan masa jabatan presiden tiga periode sebagai bentuk kemunduran. Apalagi, disamakan dengan masa orde baru atau Orba.
"Menurut saya menyamakan gagasan tiga periode dengan zaman orde baru itu nggak nyambung itu. Nggak apple to apple, dia salah sasaran," kata Qodari kepada Suara.com, Minggu (20/6/2021).