Suara.com - Asfinawati, pengacara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif menyebutkan instrumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) milik Dinas Psikologi TNI AD yang digunakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak masuk akal.
“Jadi enggak masuk akal,” tegas Asfinawati saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Kata dia instrumen itu biasanya digunakan untuk seleksi masuk militer. Sementara pegawai KPK hanya peralihan menjadi ASN.
“Ini lembaga sipil dan untuk orang yang sudah tahunan atau belasan tahun kerja di lingkungan lembaga negara. Bahkan sebagian pernah jadi pegawai negara juga, di kepolisian, di kementerian/lembaga,” ujar Asfinawati.
Baca Juga: Tak Punya Instrumen Khusus TWK Bagi Pegawai KPK, Jadi Alasan BKN Pakai Instrumen TNI AD
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku lembaganya tidak memiliki instrumen khusus TWK bagi para pegawai KPK, sehingga harus melibatkan Dinas Psikologi TNI AD dan sejumlah lembaga lainnya.
“Kenapa ada nama wawasan kebangsaan karena mengacu pada Undang-Undang, dan kemudian BKN dapat mandat untuk melaksanakan TWK. BKN punya TWK, tapi tidak sesuai dengan untuk KPK karena yang dinilai adalah orang-orang yang senior, sudah lama di KPK ada deputi, ada biro, ada direktur, dan penyidik utama,” kata Bima kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2021) kemarin.
Bima menjelaskan instrumen TWK yang mereka miliki hanya untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS.
“Yang kami miliki adalah tes untuk CPNS, entry level. Bagi kami tes ini tidak pas untuk pejabat yang sudah menjabat,” ujarnya.
Karenanya, BKN pun menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD bagi para pegawai KPK.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa soal Skandal TWK, Kepala BKN: Kami Jawab Sejujur-jujurnya, Tak Ditutupi
“Kenapa sampai pakai instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Kenapa itu yang di gunakan, karena ini satu-satunya alat instrumen yang tersedia dan valid,nggak ada yang lain,” jelasnya.
Firli Bahuri Cs Dilaporkan Kasus TWK
Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.