Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidatif yang dilakukan Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis. AJI Jakarta juga mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan meskipun kepalan tinjau yang dilayangkan Entol tidak mengenai langsung korban namun apa yang dilakukannya itu sebagai bentuk ancaman terhadap jurnalis.
"Tindakan Kadispora Tangerang Selatan tersebut masuk dalam kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis yang sedang liputan. Saat ini korban mengakui merasa tertekan, apalagi mengetahui latar belakang pelaku sebagai jawara silat," kata Irsyan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Atas hal itu, Irsyan mendesak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40/1999.
Baca Juga: Usai Diperiksa di Kejari, Kadispora Tangsel Ancam Pukul Seorang Wartawan
"Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya," katanya.
Di sisi lain, Irsyan juga meminta kepada insan pers atau jurnalis untuk senantiasa mengedepankan kode etik dalam kerja-kerja jurnalistik. Salah satunya menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Adapun, Irsyan mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
"Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," katanya.
Intimidasi Jurnalis
Baca Juga: Liput 12 Mahasiswa yang Ditahan, Jurnalis Samarinda Malah Dianiaya Polisi
Wartawan lokal Kabar6.com bernama Yudi Wibowo sebelumnya dikabarkan mendapat ancaman pemukulan dari Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya saat diwawancarai usai diperiksa soal dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Aksi ancaman kekerasan terhadap wartawan ini akibat Wiwi kesal karena merasa pemberitaan selama ini tak pernah ada konfirmasi langsung ke dirinya.
"Yang mana namanya Yudi, Yudi Babeh. Ke mari sekarang," kata Wiwi menanyakan ke sejumlah awak media.
Pertanyaan Wiwi kemudian dijawab oleh wartawan yang dimaksud.
"Saya pak," kata Yudi.
Usai mendengar itu, Wiwi sontak langsung mengarahkan kepalan tinju tangan kanan ke arah muka Yudi yang ada di sebelah kirinya.
"Gua sikat nih," ungkap Wiwi emosi.
Mendapat ancaman pemukulan itu, Yudi terkejut lantaran melihat aksi Kadispora Tangsel.
"Galak amat pak," timpal Yudi.
"Emang galak, emang kenapa?" balas Wiwi.
Wiwi kesal lantaran dirinya merasa selama ini tak ada konfirmasi langsung ke dirinya soal pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel.
Wiwi kesal lantaran dirinya merasa selama ini tak ada konfirmasi langsung ke dirinya soal pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel.
Tak terima mendapat perlakuan itu, Yudi pun mencoba melaporkan ke Polres Tangsel. Namun pihak Polres Tangsel justru menyarankan untuk meminta perlindungan hukum ke Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu perwira di bagian Reskrim Polres Tangerang Selatan saat menerima kedatangan sejumlah wartawan.
"Sampean bikin perlindungan hukum aja. Nanti kita mediasi dulu. Laporan itu banyak mas, perlindungan hukum juga kita terima. Tapi jangan laporan ke polisi, bikin perlindungan hukum aja," kata salah seorang polisi di salah satu ruang Reskrim lantai 2 Mapolres Tangsel, Selasa (22/6/2021).
"Laporannya jangan laporan ke polisi, tapi bikin perlindungan hukum. Laporan saya terima, tapi perlindungan hukum bukan laporan polisi. Langsung ke Kapolres ya, ceritakan kejadiannya mohon perlindungan hukum," sambungnya.