Suara.com - Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bagian Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi terpapar Covid-19.
"36 pegawai terpapar positif Covid 19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).
Ali mengatakan, KPK kini juga telah melakukan pembatasan kerja kepada pegawai di Bidang Penindakan mulai 23-25 Juni 2021.
"Namun demikian, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ali.
Baca Juga: Komedian Senior Indro Warkop Umumkan Terpapar Covid-19
Ali menambahkan lembaga antirasuah kini juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK. Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," tuturnya.