Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sejumlah penyitaan aset tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah termasuk sebuah masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan untuk bangunan masjid, warga setempat tetap diperbolehkan menggunakan masjid untuk kegiatan ibadah.
"Masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ali menyebut tim penyidik KPK ketika melakukan penyitaan dilapangan juga telah menjelaskan kepada tokoh masyarakat dalam pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah, Tak Ada Orang yang Berani Salat
"KPK memastikan melakukan penyitaan suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ungkap Ali
Maka itu, kata Ali, untuk aset sejumlah bidang tanah milik Nurdin maupun masjid yang berada dilokasi penyitaan tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," tutup Ali.
Seperti diketahui, Jemaah menyesalkan tindakan KPk yang ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: 2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain moderen. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, tim KPK menyita sebanyak enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pemprov.
Nurdin kini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ali menyebut tanah yang disita itu berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021) kemarin.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah sebanyak enam bidang tanah," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).