Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan tarif parkir Rp 60.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda empat dan Rp 40.000 per jam untuk kendaraan bermotor roda dua. Seperti apa wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini?
Lokasi Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu
Diketahui, tarif parkir Rp 60 ribu di Jakarta sudah mulai diberlakukan dalam masa uji coba. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan sudah ada tiga lokasi uji coba pemberlakuan tarif parkir Rp 60.000 per jam, yakni:
- Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas
- Lapangan Parkir Samsat
- Lapangan Parkir Blok M Square
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan akan ada lokasi tambahan untuk uji coba tarif parkir tersebut. Uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu direncanakan bakal dilakukan di:
Baca Juga: Kritik Wacana Anies Naikan Tarif Parkir hingga Rp60 Ribu, Ferdinand: Kebijakan Sakit Jiwa!
- Plaza Intercon
- Park and Ride Kalideres
- Pasar Mayestik
- Ruas jalan Mangga Besar
- Ruas jalan Denpasar Raya
- Ruas jalan Boulevard Raya
Aturan Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu
Jika uji coba tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu ini dinyatakan berhasil, selanjutnya akan diajukan usulan untuk perubahan aturan retribusi parkir dari Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam.
Sedangkan untuk Golongan B mulai Rp 5.000 -Rp 40.000 per jam. Sementara untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam, dan golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
Baca Juga: Soal Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp 60 Ribu, Wagub DKI Bilang Begini
1. Milik Pemda tarif parkir Off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 7.500/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp 4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam
2. Tarif parkir swasta
Selain merevisi Pergub No. 31 Tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta milik swasta yang diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012 yakni:
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk pusat perbelanjaan, hotel perkantoran dan apartemen
Untuk mobil dari Rp 3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp 10.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp 4.000-Rp 10.000/jam - Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp 2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp 5.000-Rp 10.000/jam
Untuk motor dari Rp 1.000/jam jadi Rp 2.000-Rp 5.000/jam - Parkir vallet Rp 50.000-Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp 25.000/jam dan motor dikenakan Rp 10.000/jam
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Jakarta. Alasannya untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan lalu lintas.
Visinya Dishub ingin menjadikan prinsip proof of concept untuk memberikan layanan parkir dengan prinsip keadilan. Wacana aturan tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Provinsi DKI Jakarta yang disiarkan dalam kanal Youtube Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta pekan lalu.
Peneliti Senior Institut Studi Transportasi, Felix Iryantomo, yang hadir dalam FGD tersebut menekankan kata kunci dalam menyusun kebijakan penataan parkir haruslah tepat sasaran, antara menurunkan angka kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, atau mengurangi polusi. Di samping itu, penataan parkir harus berdampak pada keuntungan sosial yang dapat merangkul kepentingan semua pihak.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Riza berargumen bahwa rencana kenaikan tarif parkir tinggi di Jakarta karena seluruh dunia juga mengalami peningkatan tarif tersebut sejalan dengan berbagai hal, termasuk kemacetan.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar Ahmad Riza Patria.
Sebelumnya, tarif parkir Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah.
Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000/jam dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000/jam. Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500/jam, dan Rp 2.000-Rp 3.000/jam untuk golongan B.
Demikian penjelasan tentang wacana aturan dan lokasi tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni