Suara.com - Seorang tentara Austria dijatuhi hukuman penjara hingga 19 tahun setelah memamerkan foto tato lambang Nazi di alamat kelaminnya.
Menyadur News.com.au Rabu (22/6/2021) fanatik Third Reich tersebut juga dilaporkan berpose dengan perlengkapan Nazi, menenggak anggur bermerek Hitler dan mempostingnya.
Neo-Nazi berusia 29 tahun dari Sankt Veit an der Glan tersebut dijatuhi hukuman 19 bulan penjara karena perilakunya tersebut dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pengadilan mendapat pengakuan jika tentara tersebut minum hampir dua botol wiski sebelum saudaranya menato simbol terlarang di skrotumnya.
Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C Euro 2020: Belanda Sempurna, Ukraina Harap-harap Cemas
Dia kemudian memposting foto hasil tato tersebut dan menunjukkan rekan-rekan tentaranya selama sesi minum setelah pelatihan.
Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena undang-undang privasi setempat, memiliki catatan kriminal dan sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terlibat perkelahian di sebuah festival.
Selama persidangan, tentara tersebut mengaku "meminta maaf" dan "malu" atas tindakannya di masa lalu.
"Saya baru saja bergabung dengan perusahaan yang buruk. Bagi kami, apa pun yang tidak diizinkan adalah sesuatu yang kami sukai, tetapi kami semua sangat meremehkan seberapa besar kesalahan ini," katanya kepada pengadilan.
Ketika penyelidik Austria membuka kasus tato, pria itu menyadari apa yang dia lakukan hanya sebuah "omong kosong".
Baca Juga: Austria Lolos ke 16 Besar Usai Kalahkan Ukraina 1-0
"Selain itu, saya tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal mengapa saya melakukannya." ujar tentara tersebut.
Dia mengatakan dia memutuskan hubungan dengan kelompok sayap kanan delapan tahun lalu dan berhenti minum alkohol sejak bertugas di balik jeruji besi. Dia juga mengatakan tato itu sudah tidak terlihat lagi.
Undang-Undang Larangan Sosialisme Nasional Austria tahun 1947 mengamanatkan hukuman penjara bagi mereka yang mencoba menghidupkan kembali atau memuliakan organisasi yang menyerupai partai Nazi.