Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 07:44 WIB
Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami
Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami - Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Apa saja ketentuan penghapusan NPWP karena meninggal dunia atau bergabung dengan suami? Berikut ini penjelasannya.

Sama halnya dengan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar kewajiban pajak. Meski demikian, kepemilikan NPWP ternyata dapat dinonaktifkan atau dihapus.

NPWP dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan NPWP istri yang ikut atau bergabung dengan suami. SImak ketentuan penghapusan NPWP selengkapnya berikut ini.

Dasar Ketentuan Penghapusan NPWP

Baca Juga: Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir

Menyadur dari situs resmi www.pajak.go.id, penghapusan NPWP untuk dinonaktifkan mengacu pada landasan hukum Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DIrektur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sesuai UU perpajakan.  Di samping itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Permohonan Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dilakukan atas dasar permohonan wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak. NPWP akan dihapus setelah melewati proses pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas fungsional pemeriksa pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi persyaratan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online. Penghapusan NPWP melewati hasil pemeriksaan atau verifikasi sesuai undang-undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.

Baca Juga: INFOGRAFIS : Apa Itu NPWP Elektronik? Terobosan DJP Kemenkeu Terbaru

Sesuai ketentuan, penerbitan keputusan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Jika melebih waktu tersebut dan KPP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Syarat Mengajukan Penghapusan NPWP

Syarat wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila telah memenuhi setidaknya salah satu syarat berikut ini.

  1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam urusan perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
  5. Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  7. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  9. Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  10. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
  11. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
  12. Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.

Syarat Dokumen yang Wajib Dilampirkan

  1. Wajib Pajak meninggal dunia:
    Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Pindah meninggalkan Indonesia selamanya:
    Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: 
    Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP:
    Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki NPWP:
    Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
  6. Wajib pajak badan: 
    Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.

Segeralah mengurus pengajuan penghapusan NPWP baik secara online atau offline apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan untuk memproses penghapusan atau penonaktifan NPWP.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI