Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.
Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.
Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.
"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan)," kata Ali.
Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan.
Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.
"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali.
Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya.
Baca Juga: Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat
"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.