Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim keputusan pemerintah memotong hari libur nasional dan keagamaan bukan bermaksud menghilangkan hak para pekerja.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan ini diambil semata-mata untuk menekan penularan Covid-19, karena lonjakan kasus selalu terjadi pasca libur panjang.
"Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pasca libur panjang,” kata Wiku keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Adapun hari libur yang diubah antara lain; Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Alerta! 23 Daerah di Indonesia jadi Zona Merah Covid-19 dalam Sepekan, Ini Daftarnya
Serta peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Satgas meminta kepada seluruh pemda untuk menyesuaikan aturan terkait kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan, tempat wisata, serta fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi titik penularan COVID-19.
Masyarakat juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.