Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) meminta pemerintah daerah untuk peka memantau perkembangan lonjakan kasus pandemi di daerahnya agar penanganan bisa dilakukan segera.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pusat telah memerintahkan pemerintah daerah untuk mengetatkan PPKM Mikro berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota yang sangat dinamis, sehingga harus dipantau terus oleh pemda.
“Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” kata Wiku keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Panduan pengetatan PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2021 itu diharapkan bisa melatih kemampuan daerah untuk mengambil keputusan gas-rem berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi pandemi.
Baca Juga: COVID-19 Naik 90 Persen, Warga Bekasi Bolak-balik Cari Rumah Sakit, RS Penuh
Wiku menyebut optimalisasi fungsi posko PPKM Mikro juga harus dilakukan pemda, ketika suatu kabupaten/kota diperintahkan pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM maka seluruh desa di bawahnya harus menjalankan PPKM Mikro.
“Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro," ucapnya.
"Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” sambung Wiku.
Wiku juga meminta seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi untuk segera divaksin agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah memvaksin sebanyak 23.789.884 dosis pertama, dan 12.514.917 orang telah melengkapi dosis kedua vaksin Covid-19.
Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19, IAKMI Soroti Pentingnya Peran Tokoh Masyarakat
Total sasaran vaksinasi tahap I dan II ini 40.349.049 orang untuk tenaga kesehatan, lanjut usia, dan petugas pelayan publik.