Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan memberlakukan jam malam di RT06/RW01 yang masuk ke dalam zona merah COVID-19 selama masa pembatasan skala mikro.
"Seluruh areal masuk RT 06 ini akses masuknya cuma satu, keluar masuk diperketat, penjagaan dari petugas tiga pilar tiap malam," kata Kepala Polsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana di Gandaria Selatan, Selasa.
Adapun petugas tiga pilar yang melakukan penjagaan di lingkungan tersebut adalah personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kelurahan Gandaria Selatan.
Mereka bertugas bergiliran selama 24 jam dibagi dalam tiga waktu tugas atau sif masing-masing delapan jam.
Dia menjelaskan warga di lingkungan tersebut tidak bisa bebas keluar masuk dengan batasan waktu hingga 20.00 WIB kecuali kebutuhan mendesak.
Pasalnya, lanjut dia, ada 16 orang positif COVID-19 di permukiman warga di Jalan Madrasah itu dengan tiga orang di antaranya dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
Petugas, kata dia, akan memberikan teguran keras jika ada warga setempat yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
"Yang masuk ditanya dulu dan dicek suhu tubuh. Kalau melanggar kami berikan teguran keras. Kalau tidak diintervensi, maka kasus akan terus bertambah," imbuh Agung.
Sementara itu, Camat Cilandak Mundari mengatakan di wilayahnya jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 436 kasus, sebanyak 51 di antaranya berada di Kelurahan Gandaria Selatan.
Baca Juga: 3 Kelurahan di Jaksel Zona Merah Covid-19: Gandaria Selatan, Jagakarsa dan Petogogan
Di Cilandak, kata dia, hanya RT06/RW01 di Jalan Madrasah, Gandaria Selatan yang tercatat masuk zona merah karena 16 warga positif COVID-19 dalam satu lingkungan.