Suara.com - DPR menetapkan menjadikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi mitra Komisi VII, dari yang sebelumnya mitra Komisi VI. Menanggapi perpindahan mitra kerja itu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menyambut positif.
Eddy mengatakan dengan bermitra, Komisi VII dan Kemenperin tentu dapat membangun sinergi terkait hilirisasi dari industri pertambangan dan mineral.
"Dan tentu ini juga akan membantu kita untuk melakukan pengawasan dan memfasilitasi percepatan industri yang memang sangat terkait dengan industri pertambangan, seperti industri baterai, yang asal usulnya itu dari nikel," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Karena itu, Eddy mengaku optimis Komisi VII dan Kemenperin dapat bekerja sama dengan baik sebagai mitra. Dia berharap penempatan Kemenperin sebagai mitra Komisi VII dapat bekerja sama dengan produktif.
Baca Juga: Komisi VII DPR Dorong Transisi ke Energi Baru Terbarukan
"Optimis bahwa Kementerian Perindustrian akan menjadi mitra yang berjalan seiring dan seirama dengan Komisi 7 dalam mengembangkan industri-industri di Indonesia. Kita mulai dari industri yg terkait dengan pertambangan dan mineral, tetapi kita nanti akan masuk ke industri-industri lainnya juga," katanya.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah Menteri Nadiem Makarim tetap menjadi mitra dari Komisi X DPR, usai dilebur dengan Ristek.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 hari ini. Sebelum ditetapkan, DPR telah melakukan rapat konsultasi penggati rapat bamus tanggal 17 juni 2021.
"Memutuskan penetapan mitra kerja, yaitu Kementerian Pendidkan Ristek menjadi mitra kerja Komisi X," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna juga menetapkan nomenklatur baru, yakni Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
Baca Juga: Pesan Sederhana Anggota Komisi VII DPR RI Hadapi Pandemi: Tanam Sayur
Selain dua komisi itu, Puan membacakan keputusan perpindahan satu mitra kerja dari sebelumnya di Komisi VI menjadi Komisi VII.
Seperti diketahui pada Mei lalu, Komisi VII sempat mengeluhkan soal mitra kerja. Mereka meminta ada penambahan mitra usai Ristek dilebur dengan Kemendikbud.
Puan berujar pengubahan mitra kerja itu sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di mana pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR dan sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan pemerataan dam beban tugas pada AKD rapat konsultasi pengganti rapat bamus, Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra Komisi VII," kata Puan.