Hukum Kekekalan Energi: Definisi, Rumus, Jenis, Penerapan

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:39 WIB
Hukum Kekekalan Energi: Definisi, Rumus, Jenis, Penerapan
Ilustrasi belajar (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anda pasti sering mendengar hukum kekekalan energi, terlebih lagi saat mempelajari ilmu Fisika atau sejenisnya. 

Sebenarnya, apa itu hukum kekekalan energi? Lalu, apakah hukum ini berguna dalam kehidupan sehari-hari? Simak berikut ini penjelasannya.

Definisi Hukum Kekekalan Energi

Hukum kekekalan energi menurut James Prescott Joule yaitu bentuk energi yang pada dasarnya bersifat sama dan tetap, namun mampu berubah satu sama lain.

Hukum kekekalan energi menyebutkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan, akan tetapi mampu diubah ke bentuk lain.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa energi tak dapat dimusnahkan,  namun mampu diubah ke bentuk lain yang tujuannya untuk kepentingan energi.

Jenis-jenis Hukum Energi

James Prescott Joule membagi hukum energi menjadi tiga jenis, yakni energi potensial, energi kinetik, serta energi mekanik. Simak berikut ini penjelasannya. 

  • Energi Potensial
    Energi potensial merupakan energi dari benda yang disebabkan posisi dari ketinggian benda tersebut.
  • Energi Kinetik
    Energi kinetik merupakan aktivitas yang diperlukan untuk menggerakkan benda oleh massa tertentu dari kondisi diam hingga kecepatan tertentu. 
  • Energi Mekanik
    Sedangkan energi mekanik merupakan energi yang berkaitan dengan posisi serta gerak dari sebuah benda.

Rumus Hukum Kekekalan Energi

Baca Juga: Rumus Pythagoras: Sejarah, Rumus dan Cara Pengaplikasiannya

Simak berikut ini rumus dari Hukum Kekekalan Energi, yang perlu kamu tahu, khususnya bagi yang suka ilmu fisika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI