Menurut Sultan, Pemda bersikeras menerapkan PPKM Mikro sesuai Ingub yang dikeluarkan pada 15 Juni 2021 lalu. Sebab bila memaksakan diri menerapkan lockdown, semua aktivitas harus berhenti, termasuk kawasan wisata.
Karenanya dengan tetap menerapkan PPKM Mikro alih-alih lockdown, pembatasan mobilitas tidak dilakukan secara penuh. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan meski tidak secara penuh.
Contohnya Pemkab Bantul yang hanya menutup kawasan wisata pada Sabtu dan Minggu, terutama di kawasan pantai yag dikelola Pemkab. Sebagai konsekensinya, pemkab memberikan subsidi pada para pedagang yang terdampak tutupnya kawasan wisata selama dua hari.
"Namun terserah bupati/walikota mau perlu mengikuti bantul atau tidak. Terserah, tapi kalau melihat kerumunan parangtritis ya sudah jelas," ungkapnya.