Suara.com - Kepolisian telah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara. Total, sebanyak lima orang telah menyandang status sebagai tersangka yang merupakan rombongan pengantar jenazah.
Mereka adalah A alias AC, K alias KB, R alias M, R alias RF, dan ARP. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tersangka ada lima orang, yang pertama adalah A alias AC, kedua K alias KB, ketiga R alias M, keempat R alias RF, kemudian lima P alias ARP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Kasus ini bermula saat para rombongan pengantar jenazah berpapasan dengan satu unit truk kontainer yang dikemudikan Firman (20) di lokasi kejadian. Karena badan truk terlalu besar, maka hal tersebut membuat rombongan pengantar jenazah terhalang.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman
Alhasil, adu mulut sempat terjadi. Bahkan, sebagian dari rombongan itu marah-marah hingga melakukan kekerasan terhadap sopir truk dan melakukan upaya perusakan.
"Kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut," sambungnya.
Peristiwa itu lantas viral di media sosial dan membuat polisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku. Semula, ada sembilan orang yang telah diamankan petugas kepolisian.
Merujuk pada hasil pemeriksaan, polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebab, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Namun demikian yang empat orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat," beber Guruh.
Baca Juga: DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
Lebih lanjut, Guruh turut mengimbau agar para rombongan pengantar jenazah untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, jalan raya adalah milik bersama dan bukan milik suatu kelompok tertentu.
"Karena penggguna jalan bukan hanya kelompok (itu) saja, tapi semuanya berhak dan pasti apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain," pungkas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang tidak dikenal terhadap sopir truk kontainer di Cilincing, Jakarta Utara sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakinfo_. Dalam video tersebut terlihat para pelaku menggunakan sepeda motor.
Terlihat, para pelaku menggunakan lebih dari lima sepeda motor. Mereka tiba-tiba menghentikan kendaran truk kontainer dan memukuli sang pengemudi.