Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:49 WIB
Divonis 3 Bulan Bui Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Terima Putusan Hakim
Habib Bahar bin Smith [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penganiayaan sopir taksi, Bahar bin Smith mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara.

"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).

Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.

Baca Juga: Keras! Habib Bahar: Rasulullah Melaknat Lelaki yang Merayu Istri Orang

Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ichwan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.

"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata ketua majelis hakim Surachmat. (Antara)

Baca Juga: Habib Bahar: Bila Yang Mulia Tak Beri Keadilan, Berurusan dengan Yang Maha Adil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI