Suara.com - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengungkapkan, bahwa memang ada usaha mengupayakan memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan force majeure pandemi Covid-19. Syarief mengaku mendengar hal itu secara informal dan berkembang di parlemen.
"Yang saya dengar ada usaha untuk memperpanjang masa jabatan (presiden) dengan alasan force majeure covid gitu," kata Syarief saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/6/2021).
Syarief menyampaikan, kalau isu informal tersebut sudah dirinya dengar sejak beberapa minggu lalu. Kendati begitu, ia mengatakan, belum mengetahui siapa yang mengusulkan pertama kali isu tersebut.
Termasuk ketika ditanya apakah wacana tersebut datang dari pihak internal Istana atau pun eksternal, Syarief mengaku tak tahu.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Stok Obat Covid-19 Masih Cukup
"Tetapi di DPR santernya berbicara demikian. Tapi saya sendiri enggak tahu dari mana orangnya. Yang melobi gitu, ada lobi-lobi gitu saya enggak tahu," tuturnya.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM tersebut menegaskan, bahwa Demokrat sendiri menyatakan menolak untuk melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau diperpanjang.
"Ya kalau kita sih Demokrat itu sudah tegas bahwa kita tidak mau melakukan amandemen Undang-Undang. Apalagi menyangkut masa jabatan presiden baik tiga periode ataupun perpajangan segala macamnya. Karena itu menyalahi konstitusi kita. Menyalahi spirit reformasi kita," tuturnya.
"Saya selaku salah satu pimpinan MPR pasti menolak dan saya tahu ada beberapa partai juga menolak gitu loh," sambungnya.
3 Periode
Baca Juga: Soal Usulan Lockdown, Bobby Nasution: Tak Semudah yang Dibayangkan
Wacana presiden tiga periode tengah hangat diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini telah dibentuk Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 yang menginginkan Jokowi bisa terpilih kembali ketiga kalinya menjadi presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Kontan banyak yang menuding gagasan Jokpro 2024 sudah melanggar aturan. Karena jelas-jelas berdasarkan undang-undang masa jabatan presiden hanya bisa terpilih kembali selama dua periode.
Terkait tudingan itu, penasihat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, Muhammad Qodari mengatakan, adalah keliru jika menganggap gagasan masa jabatan presiden tiga periode sebagai bentuk kemunduran. Apalagi, disamakan dengan masa orde baru atau Orba.
"Menurut saya menyamakan gagasan tiga periode dengan zaman orde baru itu nggak nyambung itu. Nggak apple to apple, dia salah sasaran," kata Qodari kepada Suara.com, Minggu (20/6/2021).