Pada kesempatan tersebut, Risma juga mengajak semua pihak untuk mematuhi kebijakan pemerintah dengan menerapkan disiplin 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemensos sendiri, kini tengah melaksanakan berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, aturan jaga jarak, kebijakan work from home (WFH) melalui Surat Edaran No 1014/1/KP.07.07/6/2021 dimana di antaranya diatur jam bekerja di kantor (Work From Office/WFO) bagi 50 persen pegawai dan 50 persen WFH.