Suara.com - Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) secara resmi menyerahkan ketetapan halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ketetapan tersebut nantinya bakal digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sejumlah perwakilan LPPOM MUI se-Indonesia menyampaikan langsung prosesi penyerahan yang dilakukan secara daring. Salah satunya ialah perwakilan dari LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin.
"Menyerahkan ketetapan halal kepada BPJPH sebagai dasar untuk diterbitkan sertifikat halal, terima kasih," kata Basyaruddin dalam penutupan acara Festival Syawal yang digelar LPPOM MUI 1442 Hijriah secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Kemudian beberapa perwakilan dari LPPOM MUI wilayah lainnya juga menuturkan pesan serupa.
Baca Juga: Wapres Minta BPJPH dan LPPOM MUI Rancang Sertifikat Halal Indonesia untuk Internasional
Ketetapan halal tersebut kemudian diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPOM MUI yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya terkait penerbitan sertifikat halal.
"Alhamdulillah terima kasih atas kepercayaan dari LPPO. MUI saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia sebagi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif antara BPJPH dengan LPPOM MUI serta Komisi Fatwa MUI.
"Mudah-mudahan kerjasama ini terus terbina dengan baik dan menjadi amal jariyah kita masing-masing untuk pengembangan jaminan produk halal di Indonesia yang lebih baik ke depan."
Baca Juga: Target Jadi Produsen Halal Dunia, Indonesia Bangun 5 Kawasan Industri Halal