Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Surat itu menjadi salah satu dari lima surat yang dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persisangan V.
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan surpres terkait RUU KUP itu tertanggal 5 Mei 2021. Sebagaimana diketahui belakangan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui draf RUU KUP bocor lebih dulu ke publik.
Imbasnya mencuat wacana ihwal pengenaan pajak untuk sembako yang menuai polemik.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari presiden RI, yaitu satu R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: DPR dan BPIP Pastikan Adanya Nafas Pancasila dalam Setiap Undang-Undang
Kedua, yakni surpres R22 tertanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, surpers R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencaloman dubes luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
"R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujar Puan.
Terakhir, surpes R26 tanggal 7 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.
Janji Jelaskan Usai DPR Terima Draf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan penjelasan yang lengkap soal niatan pemerintah untuk memajaki produk bahan pokok alias sembako.
Baca Juga: Anak Presiden Jadi Bos Persis Solo, Sandi Sute Beri Penilaian
Dirinya mau berbicara setelah draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diterima para anggota dewan.
"Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sektor, by pelaku ekonomi," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ditulis Jumat (11/6/2021).
Bendahara negara ini juga berjanji akan memberikan penjelasan alasan pemerintah mengapa mengusulkan adanya pasal tersebut, sehingga tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat.
"Kenapa kita mengusulkan pasal ini, landasannya apa dan kalau pun itu adalah arah yang benar apakah harus sekarang, apakah harus 6 bulan, apakah harus tahun depan, itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dokumen Bocor
Sri Mulyani mengakui draft RUU KUP yang mau dibahas ini terlanjur bocor ke publik, sehingga menimbulkan polemik. Padahal kata dia pemerintah saat ini masih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar. Karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita,” katanya.
Apalagi draf yang beredar di masyarakat berupa potongan-potongan yang di munculkan ke permukaan sehingga seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi saat ini.
"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.
Alhasil kata dia ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.
"Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget memang," katanya.