Puan Maharani Terima 5 Surat dari Jokowi, Salah Satunya soal RUU KUP

Selasa, 22 Juni 2021 | 13:06 WIB
Puan Maharani Terima 5 Surat dari Jokowi, Salah Satunya soal RUU KUP
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok: DPPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo perihal RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Surat itu menjadi salah satu dari lima surat yang dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persisangan V.

Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan surpres terkait RUU KUP itu tertanggal 5 Mei 2021. Sebagaimana diketahui belakangan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui draf RUU KUP bocor lebih dulu ke publik.

Imbasnya mencuat wacana ihwal pengenaan pajak untuk sembako yang menuai polemik.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari presiden RI, yaitu satu R21 tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan, Selasa (22/6/2021).

Kedua, yakni surpres R22 tertanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, surpers R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencaloman dubes luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

"R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal pertimbangan bagi duta besar RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujar Puan.

Terakhir, surpes R26 tanggal 7 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Janji Jelaskan Usai DPR Terima Draf

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan penjelasan yang lengkap soal niatan pemerintah untuk memajaki produk bahan pokok alias sembako.

Baca Juga: DPR dan BPIP Pastikan Adanya Nafas Pancasila dalam Setiap Undang-Undang

Dirinya mau berbicara setelah draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diterima para anggota dewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI