Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendukung sertifikat halal Indonesia yang bisa diterima secara internasional.
Permintaan tersebut dimintanya karena sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim.
"Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," katanya saat menyampaikan sambutan dalam penutupan acara Festival Syawal yang digelar LPPOM MUI 1442 Hijriah secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Di satu sisi, pemerintah dijelaskan, Ma'ruf tengah mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara bermayoritas muslim, termasuk yang menjadi anggota OKI. Upaya pemerintah itu dibantu dengan penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif.
Baca Juga: Target Jadi Produsen Halal Dunia, Indonesia Bangun 5 Kawasan Industri Halal
"Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor," ujarnya.
Pemerintah juga bakal memudahkan pelaku UMK dalam mengurus sertifikasi halal. Mengikuti aturan dalan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, pemerintah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK.
Karena itu, Ma'ruf mendorong pelaku UMK mengurus sertifikasi halal.
"Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional."
Baca Juga: Singkirkan Minuman, Ronaldo dan Pogba Trending: Stay Halal, Stay Healthy