Kisah Kekejian Polisi Aiptu Roni: Borgol 2 Cewek, Diperkosa di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:50 WIB
Kisah Kekejian Polisi Aiptu Roni: Borgol 2 Cewek, Diperkosa di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah
Persidangan kasus pembunuhan berencana 2 wanita yang dilakukan anggota polisi Aipda Roni Syahputra (45). (Digtara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda.

Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kab. Sergai. Sementara mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

8. Terancam Hukuman Mati

Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI