Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai cita-citanya menjadi produsen halal terbesar di dunia. Guna mewujudkannya, saat ini pemerintah tengah mengupayakan mengembangkan lima kawasan industri halal (KIH) di berbagai wilayah.
Pengembangan KIH tersebut dilakukan guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu.
Dalam prosesnya, saat ini sudah ada tiga KIH yang tersedia yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur, serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan.
"Insyaallah dalam waktu tidak lama lagi akan terbentuk lima KIH di berbagai wilayah," kata Ma'ruf saat menyampaikan sambutan dalam penutupan acara Festival Syawal yang digelar LPPOM MUI 1442 Hijriah secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Menperin: Pembangunan Kawasan Industri Halal Perlu Dipercepat
Selain itu, Ma'ruf menuturkan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan Syariah karena jumlahnya yang sangat besar. Perhatian yang diberikan pemerintah itu meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital.
Kemudian, pemerintah juga mendorong adanya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dengan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN.
Untuk mewujudkan dukungan bagi UMK ini, Ma'ruf menilai perlu adanya fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global.
"Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI," tuturnya.
Apalagi saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif.
Baca Juga: BI Ingin Jadikan Pesantren Pemain Kunci Industri Halal
Dengan demikian, diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor.
Ma'ruf juga telah meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.
Pelaku UMK tidak perlu merasa khawatir karena sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK.
"Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal," ucap Ma'ruf.
"Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional."