Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:37 WIB
Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya
Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya - Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pernikahan yang dilakukan umumnya menggunakan tradisi, budaya dan agama tertentu. Lalu bagaimana rukun pernikahan dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang pernikahan dalam Islam, baik secara hukum, syariat maupun dan rukunnya. Mari Simak!

Rukun Nikah dalam Islam

Ada 6 hal yang harus anda penuhi sebelum menikah. Hal tersebut juga dikenal dengan rukun nikah. Berikut adalah isi rukun pernikahan dalam Islam:

Baca Juga: Rukun Iman dan Rukun Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan Qabul (akad nikah)

Tujuan Menikah Menurut Agama Islam

Adapun beberapa tujuan dilakukannya pernikahan menurut agama Islam yang perlu anda ketahui:

1.       Penyempurna Agama

Tujuan yang pertama adalah sebagai penyempurna agama, dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa ada dua hal yang dapat merusak agama seseorang. Yang pertama adalah kemaluannya dan yang kedua adalah perutnya, salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang merusak agama tersebut adalah dengan cara menikah

2.       Melaksanakan Perintah Allah

Baca Juga: Ekonomi Kian Sulit Sejak Pandemi, Pernikahan Anak pun Dilaporkan Meningkat

Allah menjelaskan dalam surat An-Nur ayat 32 agar hambanya menikah dan tidak perlu memikirkan tentang rezeki karena Allah berjanji akan memenuhinnya.

Surat tersebut berbunyi: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

3.       Sunnah Rasul

Salah satu perintah yang ditekankan oleh Rasulullah kepada hambanya adalah menikah, hal ini bukanlah tanpa alasan melainkan agar para pengikutnya dijauhkan dari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berzina. Rasulullah menyebutkan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghindari zina adalah dengan menikah

4.       Menghindari Hal-hal yang Dilarang Agama

Seperti yang sudah ditekankan di atas bahwa zina termasuk dalam salah satu hal yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu ditekankan bagi seluruh umat Muslim untuk menikah guna menghindari zina

5.       Mempererat Tali Silaturahmi

Perlu anda ketahui bahwa menikah bukan hanya menyatukan dua kepala atau mempelai pria dan mempelai wanita saja, melainkan dengan menikah akan mempererat tali silaturahmi diantara keduanya.

Setelah menikah maka keluarga dari kedua mempelai akan saling mengenal dan menjalin hubungan baik, salah satu hal yang disukai oleh Allah adalah ikatan silaturahmi yang baik bagi sesama Muslim. Dengan menikah maka hal tersebut dapat terwujud

Berikut adalah ulasan tentang rukun pernikahan dalam Islam, termasuk tujuannya. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI