Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021) hari ini. Salah satu agendanya ialah menetapkan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X.
Setelahnya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan di dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Selain agenda penetapan mitra kerja di tiga komisi, agenda lainnha ialah penetapan dan pengambilan keputusan terkait perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi,
Puan mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Sedangkan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta oleh pimpinan Komisi I.
Baca Juga: Belasan Anggota DPR RI Positif Covid-19, Komisi I dan VIII Lockdown
Adapun dua agenda lain yang turut dibahas dalam rapat paripurna hari ini ialah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Puan berujar rapat paripurna dilakukan dengan pembatasan kehadiran secara ketat. Di mana DPR mulai membtasai kehadiran dalam rapat hanya 25 persen.
“DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” kata Puan.