Mobil Parkir di Gang Sempit, Pemotor Marah Sebut Pemiliknya Otak Udang

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:20 WIB
Mobil Parkir di Gang Sempit, Pemotor Marah Sebut Pemiliknya Otak Udang
Mobil Parkir di Gang Sempit, Pemotor Marah Sebut Pemiliknya Otak Udang (TikTok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video memperlihatkan kemarahan seorang pengendara sepeda motor kepada salah satu pemilik mobil tengah menjadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, pemotor tersebut marah karena pemilik mobil memarkirkan kendaraan di gang yang menurutnya sempit.

Kemarahan tersebut terungkap dari sebuah video TikTok yang diunggah pada Minggu (20/6/2021) lalu.

Dalam video, ditampilkan momen ketika sang pemotor melintas di jalan, diduga kompleks perkampungan.

Baca Juga: Pria Digigit Ular saat Gelar Pameran, Tergeletak Lemas di Jalan Cuma Jadi Tontonan

Meski lebarnya tak terlalu luas, jalanan di kompleks padat rumah tersebut tampak ramai dilewati lalu lalang kendaraan.

Emosi sang pemotor memuncak ketika dia berbelok di salah satu gang berukuran tak terlalu besar. Pemotor tersebut marah karena ada sebuah mobil yang terparkir mepet ke salah satu rumah.

Mobil Parkir di Gang Sempit, Pemotor Marah Sebut Pemiliknya Otak Udang (TikTok).
Mobil Parkir di Gang Sempit, Pemotor Marah Sebut Pemiliknya Otak Udang (TikTok).

Di jalan tempat mobil berada terdapat seorang ibu dan anak yang langsung berjalan menepi sesaat setelah sadar ada motor lewat.

Pemotor yang emosi melihat mobil tersebut lantas melanjutkan perjalanan sembari mengucap "pantas gak?".

Sementara itu, dalam video dia juga menyematkan sebuah keterangan yang menyinggung sang pemilik mobil.

Baca Juga: Tetangga Buang Tanah dan Mayat Hewan ke Rumah, Ibu Tergeletak Lemas di Jalan

Pemotor menyebut pemilik mobil otak udang atau bodoh karena menurutnya salah saat parkir kendaraan.

"Otak udang yang punya mobil. Kalau ada yang kenal bilangin, jangan parkir kayak orang bego," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.

Video pemotor yang marah terhadap seorang pemilik mobil tersebut lantas menuai komentar pro dan kontra dari para warganet.

"Masih pantas, dia parkirnya juga sudah mepet. Makanya punya mobil juga dong, jangan bahwa motor," komentar Dam*******.

"Itu pas tikungan mas. Jadi wajar si mas bilang pantas gak. Semua juga ada aturan. Gue rasa sim-nya nitip," timpal Delf*******.

"Ada mobil gak ada parkiran, tenggelamkan," sambung Suf*******.

"Harusnya turun terus kasih tahu parkir yang benar gimana," sahut Rir*******.

Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.

Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.

Meski begitu, di perumahan biasanya terdapat aturan tersendiri yang menjadi kesepakatan warga setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI