Warganet di China menyoroti beberapa kasus kejahatan yang melibatkan orang asing di China mendapatkan perlakuan khusus.
Peraturan perundang-undangan di China menetapkan bahwa orang asing yang melakukan tindak kejahatan di China harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di negara tersebut, kecuali mereka yang memiliki kekebalan diplomatik. (Sumber: Antara)