Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara diadukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lantaran dinilai lamban dalam menangani pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli gawai senilai Rp7 miliar.
Sebab, hingga kekinian para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dinilai tak kunjung ditangkap.
Hal itu disampaikan oleh Ruhut Sitompul selaku kuasa hukum korban, bernama Robie. Ruhut mengklaim pihaknya telah mengadukan lambannya penanganan perkara ini ke Kapolri.
“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” kata Ruhut kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Usulan Jokowi 3 Periode, Ruhut Sitompul: Ingat Suara Rakyat Suara Tuhan
Ruhut menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.
Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Kekinian, kata Ruhut, pihaknya mendesak penyidik untuk menangkap ayah Depemta, yakni Tarsisius Tjogianto.
Sebab, dia diduga turut terlibat dalam kasus penipuan ini dengan mencatut nama instansi bea dan cukai.
"Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” kata dia.
Baca Juga: Heboh Wacana Jokowi 3 Periode, Ruhut Sitompul: Ada yang Ketakutan Nih Ye