Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta berinisial BM sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kredit dengan kerugian senilai Rp 229 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini berawal atas adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2021 lalu.
"Tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 yang dilakukan tersangka BM, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Saldo Rp 5,4 Miliar Diduga Raib, Nasabah Asal Pati Gugat Bank Jateng
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, BM diduga meloloskan izin kredit kepada tiga debitur. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI dan PT SI," ujarnya.
Akibat ulah BM, kata Ramadhan, negara dirugikan hingga Rp 229 miliar. Angka tersebut bisa saja lebih tinggi sebab kekinian masih dalam penyidikan lebih dalam.
"Rencana selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga beberapa saksi juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap satu," katanya.
Baca Juga: Bank Jateng Dibobol Rp 5,4 Miliar, Polisi Diminta Uji Forensik Digital