Suara.com - Advokat Hotma Sitompul membantah menerima Rp3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan Hotma saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).
"Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference.
Hotma menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam dakwaan Juliari disebut bahwa pada bulan Juli 2020 di Kantor Kabiro Umum Kemensos, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari. Atas perintah Juliari, diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Hotma mengaku dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Hotma mengaku kenal dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, kata Hotma, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.
Baca Juga: Anak Buah Juliari Eks PPK Kemensos Matheus Joko Ajukan JC
"Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.