Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng

Senin, 21 Juni 2021 | 18:02 WIB
Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Menteri ESDM saat itu Ignatius Jonan. Pada saat itu, kata Eni, Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan.

Jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), masih kata Eni, Ignatius Jonan berjanji akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT.

Setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignatius Jonan di Gedung Kementerian ESDM. Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot.

Keterangan Eni Dibantah

"Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Ignatius Jonan lalu meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.

Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.

Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT.

Surat asli disampaikan kepada Ignatius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot. Namun, ternyata Ignatius Jonan tidak meyakini surat pernyataan itu benar sehingga yang bersangkutan meminta untuk ada pertemuan langsung antara Bambang Gatot dan Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura.

Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI